Novelty Program Doktoral-ku di IPB: Marissa Grace Haque Fawzi

Dalam mengantisipasi kondisi global warming dan global climate change yang telah hadir didepan mata dalam kehidupan kita, tentu selain mengajar PAD (Pendapatan Asli Daerah) pertimbangan pembangunan berkelanjutan/sustainable development menjadi hal yang tak dapat dihindari/in-evitable.

Sayangnya tetap saja terdapat beberapa oknum penyelenggara negara/pemerintah daerah yang tidak merasa bersalah ketika 'mencuri' masa depan anak-cucu mereka atas keberkeanjutan hidup dan kehidupan dimana seharusnya dimuliakan serta dikembalikan lagi kepada mereka.

Ketika pakta integritas dalam koridor moral obligation dan renumerasi sudah tidak mempan lagi bagi para oknum tersebut, maka dengan mengadopsi pemikiran serta model ekonomi-berkeadilan dari seorang scholar Amitai Etzioni, implementasi dari coersion/law enformcemnt menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditunda lagi.

Bahkan keputusan tembak mati wajib dikeluarkan oleh Pemimpin Puncak Indonesia--Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan cq Presiden Republik Indonesia--bagi pelaku intelektual kejahatan lingkungan hidup Indonesia untuk menjadi sebuah keniscayaan demi tegaknya complience/kepatuhan atas disiplin hidup berkelanjutan di Indonesia.

Hal tersebut hanya mungkin dapat dilakukan oleh seorang pemimpin/leader dengan a strong vision as well as a strong leadeship!

Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH (saat Wisuda S3 IPB)

"Bunda" IPB

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Minggu, 27 November 2011

Marissa Haque Fawzi: Harapan Baru SP-3 Kasus Illegal Logging dapat Dibuka Lagi di 1 Muharram 1433 H (Tahun Baru Islam)

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB. Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:
a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Selasa, 22 November 2011

"Prof Mahfud MD Ditantang Refli Harun dari FH UGM"


Kamis, 17 November 2011 16:47 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun, yang pernah berseteru dengan Ketua MK Mahfud MD karena pernyataannya, kini menantang Mahfud. Refly meminta Mahfud MD membuktikan pernyataannya terkait adanya praktik jual beli pasal di DPR.

Rafli menegaskan, Mahfud harus konsisten dengan pernyataannya bahwa tudingan tidak bisa dilontarkan tanpa bukti.

“Ketika saya lontarkan pernyataan, ada suap di MK, dia minta saya buktikan. Maka, dia pun harus bisa buktikan pernyataannya. Dalam pernyataan saya terhadap MK, saya, paling tidak ada  investigasi. Saya katakan memang saya melihat uang itu. Cuma yang belum bisa dibuktikan apakah uang yang saya lihat itu jadi diberikan pada hakim atau tidak. Dalam investigasnya MK, kan juga terbukti itu,” ujarnya, Kamis (17/11/2011).

Sebagai pejabat negara, kata Refly, Mahfud harusnya konsisten dengan pernyataannya.  Mahfud diminta tidak beralasan bahwa hal itu hanya ilustrasi saja yang dikemukakan di dalam sebuah seminar. Sebagai akademisi, ilustrasi harusnya bisa dijelaskan.

“Seorang pejabat negara dan akademisi sepertinya tidak mungkin melontarkan ilustrasi tanpa fakta ataupun sekedar ilustrasi khayalan. Dia harus paham, perkataannya akan ditanggapi serius. Saya saja melontarkan pernyataan, juga melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, namun tak ada penyelesaiannya,” Rafli menegaskan.

Sejak  membaca  pernyataan Mahfud itu, Refly mengaku bertanya dalam hati apakah pernyataan Mahfud itu opini atau fakta.

Kalau fakta, kata Refly, apakah melihat atau mengalami langsung, atau sekedar fakta yang diperolehnya dari cerita orang lain.

Apalagi, di MK ada tiga mantan anggota DPR, selain Mahfud, Akil Muchtar, dan Hamdan Zoelva.
“Terlepas dari itu apakah fakta dan opini, saya pribadi juga berkeyakinan dan beropini, jual beli pasal terjadi. Ini gambaran publik karena masyarakat sudah paham semua. Cuma siapa yang bisa membuktikan? Tentu, orang  yang pernah terlibat, pernah menjadi anggota DPR.  Atau, pernah mengadopsi UU tertentu, seperti Mahfud,” demikian Refly Harun.

Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Anwar Sadat Guna

"Prof Mahfud MD Ditantang Refli Harun dari FH UGM"

Senin, 21 November 2011

Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi


Ketika IPB kupilih menjadi wadah mengasah kognisi-afeksi-psikomotorik beberapa tahun silam, banyak yang tersenyum sinis padaku. Dan bahkan Prof.Dr. Jimly Assidiqi mantan Ketua MK dan Gubur Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat saya dan Yasmin Mumtaz sepupuku (salah seorang produser di Trans TV) bertandang ke rumahnya menyatakan, bahwa saya tidak fokus pada bidang kompetensi utama saya yaitu Ilmu Hukum. Ketika saya sedang mengagumi lukisan bulu ayam bergambarkan wajah diri beliau dan keluarga yang terpasang di ruang tengahnya, Prof.Jimly sekaligus melengkapi ekspresinya dengan mengatakan bahwa saya terlalu banyak membaca. “Ayo fokus Marissa…,” kata beliau saat itu. Hehe… saya tidak pernah melupakan konversasi saya dengan beliau di rumah dinasnya saat itu,. Prof. Jimly mungkin lupa, bahwa saya bukan mahasiswanya di FH UI. Bahwa saya ke rumah beliau karena sedang jalan bersama Yasmin Mumtaz yang pernah dibimbing beliau dalam kaitan thesis MH jurusan Kenegaraan di Universitas Indonesia.
 
Saya tidak pernah marah pada komentar Prof.Jimly, hanya saja saat itu saya merasa kurang nyaman di hati. What’s wrong with banyak membaca? Dan kenapa saya dianggap atau terlihat ‘tidak atau kurang pantas’ untuk menyelesaikan S3 saya di IPB Bogor? Bukankah SMA saya dulu di SMA Negeri 8 Bukitduri, Tebet (Sekolah SMA terbaik se Indonesia) dari jurusan IPA? Hanya karena saya ingin jadi sarjana sembari jadi artis film top saja makanya saya memilih Fakultas Hukum yang cara belajarnya bisa mobile dan lentur. Dan disaat lulus dulupun saya masuk dalam kategori tiga besar, dan dapat pujian!

Namun, sekarang saya mulai dapat mengerti apa yang dikatakan beliau, ketika saya mulai serius mempersiapkan ini dan itu bagi cum pengabdian untuk professorship kelak, bahwa kalau tidak linier dalam sati wilayah studi yang sama, tidak akan diakui oleh Kemndikbud. Saya memang harus mampu menyarikan seluruh bidang keilmuan yang telah didapatkan dari jalur pendidikan resmi selama ini. Dan karena S1 nya dari Fakultas Hukum, maka walau S3 selesai dari IPB pun, saya kelak harus tetap sekali lagi mengambil S3 yang ke dua. Yaitu di bidang Ilmu Hukum. Entah dari FH UI atau FH Unpad, tergantung nanti bagaimana rezekiku saja mengalirnya. Lalu karena kompetensiku sekarang berada juga di wilayah ekonomi-bisnis dan hukum bisnis, maka nanti S3 Ilmu Hukum berikutnya akan berada dalam wilayah arsiran Bidang Hukum-Ekonomi. Entah berlandaskan Kenegaraan seperti Prof. Jimly Assidiqi atau Prof. Mahfud MD, atau berlandaskan Pidana seperti Prof. Romli dari FH Unpad. Lalu saya juga harus mempersiapkan jawaban kalau bertemu Prof. Jimly lagi dan beliau akan bertanya kembali, semisal “… jadi S3 kamu dari IPB buat apa?” Maka jawabanku adalah untuk “CARA BERPIKIR LOJIK-SISTEMIK.” 

Saya pikir itu adalah keunggulan mahasiswa pasca sarjana dengan background Ilmu Sosial yang masuk ke dalam ranah pendidikan eksakta! KUALITATIF yang DIKUANTIFIKASI, dan hal tersebut yang selama ini tidak pernah saya temukan dalam pendidikan Ilmu Hukum dengan sebagian besar pendekatan deskriptif-analisis ataupun analisis-konten. IPB adalah KATALIS PERTAMAKU yang MAMPU ME-LEVERAGE POSISIKU pada JAJARAN INTELEKTUAL BARU INDONESIA. Terimakasih banyak IPB… walau apapun yang pernah terjadi di dalamnya, namamu tetap akan kujunjung sampai mati kelak. Malah kalau mungkin ingin semakin kuharumkan namamu sebagai sebuah institusi pendidikan respectable di Indonesia.

Lalu apa signifikansinya dengan Indonesia? Well… saya ingin menjadi seorang negarawan, walau tidak selamanya harus ‘duduk’ pada suatu posisi strategis tertentu di negeri ini. Caranya? Tentu beragam… yang penting berada dalam jalan yang diridhoi Allah Azza wa Jalla serta selalu bersyukur dengan apa yang telah di’titipkan’-Nya kepada kita. Insya Alah demikian adanya…

 Biru IPB Ku Tercinta: Marissa Haque Fawzi

Menjujurkan keadilan dan membingkai politik dengan hukum! Kejujuran, prestasi, sopan dan santun, serta kendali diri.”

Minggu, 13 November 2011

Marissa Haque: Seperti di Riau, Mengerikan Kalau Negara Tak Sanggup Menyentuh Kriminal Korupsi Birokrat Propinsi Banten (Diduga)


DUGAAN KORUPSI: Ratu Atut Chosiyah Dilaporkan ke KPK
Icha Rastika | Latief | Rabu, 28 September 2011 | 19:26 WIB
ICHA RASTIKA Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2011). 
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) melaporkan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2011). Atut dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten 2011 yang diduga telah diselewengkan.

Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar.
-- Abdullah Dahlan

”Dalam laporan itu, disebut inisial RAC (Ratu Atut) dan EK (Engkos Kosasih),” ujar peneliti dari Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Gedung KPK, Rabu (28/9/2011).

Pemrov Banten diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 340 miliar ke 221 organisasi, forum masyarakat, dan instansi negara, serta menyalurkan dana bansos senilai Rp 51 miliar ke 160 lembaga.

Menurut Abdullah, ada lima jenis penyimpangan dalam pengelolaan program hibah dan bansos yang totalnya Rp 391 miliar itu. Penyelewengan pertama, dana hibah itu diberikan kepada lembaga-lembaga fiktif.

”Paling tidak, ada sepuluh lembaga penerima hibah yang diduga fiktif di beberapa daerah. Total anggaran untuk lembaga fiktif tersebut sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.

Perwakilan AIPP, Uday Suhada, menambahkan, dari 18 organisasi penerima hibah, hanya lima yang terdaftar sebagai organisasi formal.

”Di luar lembaga yang bersangkutan tidak diketahui legal atau tidak. Padahal, lembaga penerima hibah harus berbadan hukum, setidaknya tiga tahun,” ungkap Uday.

Penyelewengan kedua, lanjut Abdullah, sejumlah lembaga penerima hibah memiliki alamat yang sama.

”Setidaknya, ada delapan penerima hibah yang memiliki alamat sama, yaitu di Jalan Bridgen Syam'un, Kota Serang, dan empat lembaga dengan alamat sama, yaitu Jalan Syekh Nawawi Albantani Palima, Serang,” paparnya.

Padahal, dana hibah itu seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang jelas nama dan alamatnya.
”Alokasi dana untuk masing-masing lembaga di Jalan Bridgen KH Syam'un sebesar Rp 22,5 miliar dan yang di jalan Syekh Nawawi total Rp 6,4 juta,” kata Abdullah.

Penyelewengan ketiga, dana tersebut dialirkan ke lembaga-lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur.

”Mulai dari suami, kakak, anak, menantu, dan ipar,” ucap dia.

Abdullah mencontohkan, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang dipimpin suami Ratu Atut, Hikmat Tomet.

”Total hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur mencapai Rp 29,5 miliar,” ujarnya.

Keempat, dana hibah ini juga diduga telah dipangkas. Jumlah dana hibah yang diterima lembaga penerima tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.

”Contohnya, Lembaga Kajian Sosial dan Politik (Laksospol) Pandeglang. Dalam daftar penerima, lembaga itu memperoleh hibah Rp 500 juta. Tapi, surat pernyataan Ketua Laksospol Ayie Erlangga, mereka hanya terima Rp 35 juta,” papar Abdullah.

Adapun kerugian dari pemotongan tersebut mencapai Rp 925 juta. Terakhir, sebagian besar penerima bantuan sosial itu tidak jelas.

”Dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan dan tidak didukung alamat jelas,” ujar Abdullah.

Oleh karena itu, ICW dan AIPP meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap pemberian dana bansos dan hibah tersebut. Dikhawatirkan, lanjut Abdullah, pemerintah daerah menjadikan kebijakan publik sebagai instrumen modal politik. Terlebih, ICW melihat bahwa alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Banten terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

”Kenaikannya fantastis, pada 2009 totalnya mencapai Rp 74 miliar, tapi pada 2011, menjelang pilkada meningkat Rp 391 miliar,” tukasnya.

Selasa, 01 November 2011

"Rektor UGM Mendaulat Marissa Haque Fawzi, MBA Memimpin Sumpah Prasetya Alumni Universitas Gadjah Mada: Terimakasih Mas Jack & Mbak Panca"

 Marissa Haque
Jumat, 28 Oktober 2011

Terharu Sandang Gelar MBA

mba-tahun-2011-marissa-grace-haque-fawzi-dari-feb-ugm

rektor-ugm-mendaulat-marissa-haque-fawzi-mba-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-univ-gadjah-mada-thx-to-mas-jack
Artis Marissa Grace Haque yang baru memperingati ultahnya ke-49 mengaku bangga campur haru. Pasalnya, istri Ahmad Zulfikar Fawzi atau yang lebih dikenal dengan nama Ikang Fawzi ini, Rabu (26/10) lalu, didaulat untuk membacakan sumpah panca prasetia alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, saat dirinya bersama 1.332 lulusan program pascasarjana diwisuda oleh Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi, MEng, PhD.


Marissa Haque berhak menyandang gelar master of business administration (MBA) Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, setelah berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul: "Analisis Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Nonbank: Studi pada BMT Beringharjo, Yogyakarta".

Bertindak sebagai pembimbing Prof. Basu Swastha Dharmesta, MBA, PhD, Dr. Gudono, MBA dan Dr Fahmi Radhi, MBA.

marissa-haque-setelah-memimpin-sumpah-prasetya-alumni-universitas-gadjah-mada-rektor-ugm-ketua-kagama-menyemat-pin-sedia-setia

Perempuan kelahiran Balikpapan, 15 Oktober l962, ini saat diwisuda didampingi suami dan putri sulungnya. "Saya terharu sekali. Terima kasih, UGM, telah memberi saya kesempatan memperluas wawasan hingga mencapai gelar kesarjanaan baru," ucapnya haru.

Rektor Sudjarwadi mengharapkan wisudawan mampu mendarmabaktikan kemampuan dan potensi di tempat kerja masing-masing. "Saya yakin, lulusan UGM di kemudian hari akan memegang peran yang sangat diharapkan oleh bangsa ini dan bisa melakukannya," katanya. (B Sugiharto)


"MBA di Usia yang Tak Lagi Muda, 'Sesuatu' Sekali": Bundaku Marissa Haque Fawzi 

Minggu, 28 Agustus 2011

Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan: Marissa Haque Fawzi

Dari twitter nya Bunda Marissa Haque Fawzi


Menyuburkan Jiwa di Malam Terakhir Ramadhan

 Ya Allah terimakasih banyak untuk semua yang telah Engkau berikan kepada keluarga mungil kami di Pelangi Bintaro. Kini Chikita Fawzi tengah 'tenggelam' dalam menciptakan irama melodi musik karyanya bersama sang Ayah Ikang Fawzi. Sementara Ikang Fawzi suamiku pas selesai mengkhatamkan bacaan Al Quranul Karim, alhamdulillah sempurna penuh sebanyak 30 juz. Isabella sulung kami terlihat sangat menikmati pekerjaannya sebagai the news anchor dan reporter di Global TV, lihatlah penampilan reportasi dia sejak kemarin sore di Nagreg, jawa Barat.

Subhanallah...sementara saya sendiripun semakin merasa damai di hati ini saat merasakan bahwa semua sandiwara dalam kehidupan berhasil secara perlahan namun pasti dapat kusaring hanya tinggal inti emasnya saja dalam genggaman Nur-Mu Ya Rob...


Fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan... Ni'mat mana lagi yang hendak kau dustakan wahai manusia...

Iman dan keimanan merupakan pupuk hidup penyubur jiwa, yang akan tiba saatnya kelak memberikan aneka bunga rupawan yang akan mengharumi kehidupan dunia serta akhirat kita kelak...Insya Allaaah...

Inspirasi dari: http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/08/28/9874/187/Beautiful-Soul

Jumat, 15 Juli 2011

Televisi ABC dari Australia Wawancara Bunda Marissa Haque

Kemarin malam saat Ibu Menik mampir ke rumah saya mengantarkan jahitan baju batik untuk Bunda Marissa Haque ibu asuhku  yang cantik dan cerdas itu, di ceritakan kalau baju batik yang akan dijahit adalah untuk wawancara eksklusif Bunda Icha oleh TV asing dari Australia bernama ABC. Kata Ibu Menik lagi bahwa thema yang akan diangkat adalah terkait kasus pidana illegal logging di Indonesia dan demokrasi semu pemerintahan daerah.

Wuuuuuiiih...berat berat amat ya? semoga bagus deh acaranya Bun!

Sumber: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com

"Televisis ABC dari Australia Mewawancara Bunda Marissa  Haque"

Jumat, 08 Juli 2011

"Semoga Pak Menhut Lulus dalam Membantu Pak SBY terkait Illegal Logging: Marissa Haque Fawzi"

Jumat, 24 Juni 2011

Pemerintah Tidak Sanggup Atasi Perambahan Hutan Ilegal

Meskipun Inpres moratorium hutan telah dikeluarkan, Menhut Zulkifli Hasan mengakui pemerintah kewalahan mengatasi perambahan ilegal.

Foto: VOA - A. Dewan 
Perambahan hutan ilegal makin marak dan sulit dikendalikan akibat pemekaran wilayah dan tingginya harga pangan dunia.
Organisasi PBB bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) Rabu lalu telah memasukkan hutan tropis Sumatera dalam daftar “situs yang terancam” akibat perambahan di bidang pertanian, pembangunan jalan,  serta perburuan dan pembalakan liar. Padahal, hutan tropis Sumatera seluas 2,5 juta hektar tersebut telah masuk dalam “Daftar Warisan Dunia”  UNESCO pada tahun 2004, karena keanekaragaman hayatinya.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengakui pemerintah kewalahan mengatasi perambahan hutan ilegal, yang menyebabkan rusaknya kawasan hutan Indonesia, meskipun Inpres Moratorium hutan telah dikeluarkan. Menurutnya, perambahan hutan semakin marak akibat kenaikan harga pangan dunia dan pemekaran wilayah.

Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini kepada pers sesaat sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, hari Jumat.

“Problem kita itu ‘kan kita sudah tidak memberikan konsesi baru di hutan alam primer sejak 2 tahun, (tidak mengizinkan) perluasan HPH dan lahan gambut. Tapi saya akui pertambahan penduduk, pemekaran wilayah juga akibat kenaikan harga-harga komoditi seperti kopi, karet, sawit, cokelat, ini semua komoditi yang merangsang penduduk merambah lahan menjadi perkebunan. Ini terjadi di Merangin, Riau, dan Kalimantan,” papar Hasan.

Mengenai daftar yang dikeluarkan UNESCO, Zulkifli mengatakan sulit mengendalikan kerusakan masif di hutan Sumatera, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada Bupati setempat, termasuk penegakan hukum. Tapi, lagi-lagi ia menyebutkan komoditi pangan yang harganya sedang meroket di pasaran dunia, sebagai penyebab perambahan hutan oleh penduduk.

Menurut Hasan, “Kalau UNESCO mengatakan ada kerusakan itu masuk akal. Taman Nasional Kerinci termasuk yang sudah mendapatkan Warisan Dunia. Ada sekitar 15 ribu penduduk di Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung, ya memang (mereka) bukan (melakukan) penebangan liar,  tapi mereka mengalihfungsi hutan menjadi kebun kopi dan lada. Jadi mungkin karena itu (daftar UNESCO dikeluarkan), Saya sudah kesana, bicara dengan Bupati dan aparat kepolisian. Kita sudah melakukan sosialisasi dan menata sedemikian rupa supaya kerusakan itu tidak berlanjut.”

Dulu Kementerian Kehutanan menyediakan lahan pengusahaan (konversi) hutan hanya untuk pengusaha, sehingga masyarakat tidak kebagian.

“Kami sedang kembangkan hutan tanaman rakyat dan hutan desa setahunnya 700 ribu hektar, diberikan kepada setiap Kepala Keluarga untuk dikelola dan menanam tanam-tanaman keras yang bermanfaat. Program ini ada sedikit (dijalankan) di Sumatera tapi sebagian besar di Kalimantan,” ujar Hasan lagi.

Sementara itu, Koordinator Kampanye Hutan TELAPAK, Hapsoro, menilai peringatan UNESCO tidak akan berarti apa-apa tanpa niat pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar. Kerusakan hutan di Sumatera kecil kemungkinan untuk bisa dipulihkan.

Hutan alam terluas saat ini yang relatif tidak terjamah berada di Papua, tapi itupun sudah dirusak oleh penebangan legal dan ilegal; juga dikonversi untuk lahan kelapa sawit, kebun Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bubur kertas (pulp) dan pertambangan. Hal serupa terjadi pula di Kalimantan.
Hapsoro mengatakan, “Selama yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan aturan-aturan dan tidak diikuti dengan upaya untuk memperbaiki aturan yang sudah ada, dan mengecek apakah aturan itu berjalan dengan baik dan mampu mengatasi korupsi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.”

Di samping itu, ungkap Hapsoro, pemerintah juga belum mampu menuntaskan konflik lahan dengan masyarakat adat. Menurutnya, celah ini kerap dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengambil keuntungan sepihak.

"Semoga Pak Menhut Lulus dalam Membantu Pak SBY terkait Illegal Logging: Marissa Haque Fawzi"

Sumber:   http://www.voanews.com/indonesian/news/Pemerintahan-Tidak-Sanggup-Atasi-Perambahan-Hutan-Ilegal-124486649.html

Sabtu, 04 Juni 2011

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi



ILLEGAL LOGGING

Source: http://www.matscorpio96.co.cc/

Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM
Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE
It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.

CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

PP No 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan: Marissa Haque Fawzi


Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (P.1; 2)

Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1; 4)

Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1;6)

Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dapat berupa : (P.25;9)
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu;
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Sumber:http://marissahaque-lingkungan-hidup-sda.blogspot.com/2011/05/pp-no-34-tahun-2002-tentang-tata-hutan.html

Jumat, 07 Januari 2011

Negara dan Politik-Ekonomi-Hukum: Marissa Haque Fawzi (2011)



 Sumber: http://ikangfawzi-lamsel.blogspot.com/

Negara Pengelola Perubahan Ekonomi

Oleh: Marissa Haque & Ikang Fawzi (FEB, UGM, 2011)

I. Pilihan Sistem Ekonomi
Dalam masa tiga dekade akhir-akhir ini, banyak negara di dunia dari level domestik sampai dengan global mengalami perubahan signifikan gaya kepemimpinan ekonomi. Termasuk Indonesia juga didalamnya. Dimana perubahan drastis pada strata: (1)mikro; (2) mezzo; (3) makro secara berkelanjutan terus bermetamorfosa. Beradaptasi terhadap beberapa faktor eksternal sekaligua internal tak terkendali, semisal terhadap: (1) liberalisasi ekonomi; (2) perkembangan dunia IT dan ITC; (3) modernisasi moda transportasip (4) kompleksitas intitusi keuangan dan perbankan; (5)tuntutan consumers. Indonesia sendiri sebagai salah satu negara yang masih berkembang di dunia ini, selalu dengan karakter kenegaraannya yang diduga senang bermain dalam wilayah ‘quasi’ (abu-abu.[1] Tidak pernah secara jelas dan nyata menyatakan diri sebagai negara sos-dem (sosialis demokratik) seperti apa yang termaktub didalam ruh ideologi NKRI yaitu Pancasila, namun juga berbentuk sebuah negara liberal malu-malu, namun dalam praktik lebih ekstrim dari negara liberal asalnya yaitu Amreika Serikat.

II. Lapis Perubahan Ekonomi
Beberapa periode dalam perjalanan NKRI sebagai sebuah bangsa dan negara, mengalami perubahan leadership (style dalam kepemimpinan), termasuk didalamnya masalah economic leadership. Pada masa pemerintahan Orba (orde baru), tidak dapat dipungkiri bahawasanya praktik monopopi serta oligopoli mendominasi perjalanan perekonomian Indonesia, diduga tanpa mempedulikan: (1) daya saing ekonomi jadi semakin rendah; (2) akses bagi sebagian besar pelaku ekonomi jadi tertutup; dan (3) konsumen yang selalu dirugikan karena tak ada kontrol mekanisme persaingan pasar yang biasanya menguntungkan konsumen dari harga murah serta inovasi produk yang semakin beragam. Tiga lapis perubahan economic leadership style yang terjadi di Indonesia sampai dengan hari ini, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

(1)   Lapis Pertama Tingkat Makro
Pada dekade tahun 1980-an, tepatnya pada masa antara tahun 1983-1988, terjadi lompatan perubahan ekonomi ditingkat makro. Yaitu saat dilakukannya deregulasi pada bidang sektor keuangan. Lalu perkembangan sektor perbankan dan pasar modal yang langsung terpengaruh dimana menjadi sebuah penanda penting/petunjuk awal atas dampak dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Output deregulasi serta liberalisasi yang terjadi disusul oleh sektor riil dan perdagangan berpengaruh langsung serta signifikan terhadap hidup-matinya seluruh kegiatan perekonomian Indonesia—termasuk consumer behavior/perilaku perekonomian rumah tangga Indonesia yang terjadi sebagai dampak langsung implementasi kebijakan dari pemerintah yang berkuasa saat itu. Secara lebih rinci perubahan the economic leadership pada strata ekonomi makro Indonesia saat itu dengan dikeluarkannya PP No. 20 Tahun 1994 tentang Kepemilikan Saham dan PMA (penanam modal asing), dimana Peraturan Pemerintah ini secara bebas memberikan sejenis keleluasaan penuh kepada pihak asing untuk dapat menerobos seluruh sudut ruang perekonomian dalam negeri Indonesia;

(2)   Lapis Kedua Tingkat Mezzo
            Desentralisasi pada strata masa tersebut di Indonesia, merupakan sebuah disain             manajemen pembangunan politik-ekonomi NKRI. Dimana pada hari-hari belakangan ini masyarakat Indonesia mengenalnya dengan nama Otda (Otonomi          Daerah) sebagai anti-thesis dari konsep sebelumnya yang didanggap padat       kepentingan sentralisasi politik dalam negeri dari ‘partai kuat tertentu’ saat itu.    Desentralisasi ekonomi dianggap sebagai jawaban cerdas bagi beberapa          hipotesa yang selama masa 32 tahun sebelumnya dianggap terkubur, yaitu: (a)    apakah mungkin sentralisasi ekonomi masa sebelumnya mampu untuk mengurus       beragam politik ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia; (b) apakah ekonomi-bisnis             model yang ada selama masa sebelumnya dapat mengurangi distorsi kesenjangan           kepentingan pusat-daerah terkait dengan rumusan kebijakan; dan (3) apakah            sebaiknya model desentralisasi ini teap dikembangkan sertya dijalankan            sekalipun resiko separatisme menjadi niscaya;

(3)   Lapis Ketiga Tingkat Mikro
            Dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan            Persaingan Usaha Tidak Sehat, memberikan ruang bagi para pelaku ekonomi      mikro—UKM dan UMKM termasuk BMT (baitul maal wa tamwil/berbasil            syariah non-bank)—menjadi mungkin untuk tumbuh serta berkembang.             Dimana sebelumnya para pelaku ekonomi Indonesia secara distortif hanya    terpaku apda    pangsa papan atas elite pengusaha tertentu yang dekat dengan    penguasa/pemerintah pusat saat itu. Perubahan dari sistem politik-ekonomi yang            terjadi di strata ini diharapkan menjadi semacam terapi mujarab bagi disain            baru menuju arah persaingan sehat yang membuat seluruh pelaku ekonomi            memiliki akses serta peluang sama dalam turut serta menjalankan roda   perekonomian nasional. Diharapakan pada akhirnya meningkatkan taraf             kesejahteraan dan HDI (human development index) penduduk Indonesia;

III. Masalah Klasik Kelembagaan
Transformasi dan metamorfosa yang terjadi dalam sistem ekonomi-bisnis-industri tersebut, ternyata sama sekali tidak menyentuh birokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia/seluruh departemen teknis maupun departemen non-portofolio/non-teknis.[2]  Yang diduga terlupakan disaat eforia reformasi kemarin digulirkan oleh para pencetusnya,[3] bahwa setiap masa transisi reformasi wajib juga membidik reformasi birokrasi yang ada pada sebuah negara/pemerintahan, baik itu sebagai prinsipal maupun sebagai agennya. Karena pada dasarnya, sebuah jajaran birokrasi dibentuk oleh penguasa negara dimasa pemerintahannya berkuasa. Yang dicirikan memiliki spirit karakter embeded sebagai: (1) pemilik dari kekuasaan; (2) peminta rente; dan (3) penjual regulasi. Sehingga biar sekalipun reformasi gergulir sangat kuat disuatu masa, namun para birokrat dalam jajaran birokrasi pemerintahan tersebut “tetap solid memegang kendali” pemerintahan. Jika sebuah kebijakan baru digulirkan, regulasi biasanya terpenggal ditengah jalan karena kedodoran dalam kelembagaannya.[4] Bila sebuah penelitian dijalankan untuk mengatahui masalah yang timbul, maka unit analisis yang biasa dipakai pemerintah masih ‘sebatas institusinya’/kementrian itu sendiri dan bukan “kebijakan” itu sendiri, sehingga dilapangan tampak nyata bahwa strategi pengelolaan perubahan ekonomi-politik-hukum tidak tidak pernah solid-kreatif namun tetap ‘primitif’ sebagaimana sediakala.

IV. Solusi dari Ikang dan Marissa
Dalam setiap kebijakan yang dibuat, alangkah baiknya bilamana: (1) diteruskan dengan SOP (standard operation procedure)/”aturan main” atau rule of law yang rigid/ketat dari kelembagaan yang berperan sebagai tatakelolanya; (2) pendekatan dari Teori Amitai Etzioni dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan dalam jagka waktu yang disepakati[5]; (3) memberlakukan memberlakukan KPI (key performance indicator) bagi penilaian kinerja seluruh PNS tanpa terkecuali, dan (4) penghargaan didasarkan pada merit based system/jasa keberhasilan kontribusi PNS/birokrat kepada institusi ditempatnya bekerja.



[1] Denny Indrayana menyatakan dalam bukunya “Indonesia Negara Mafioso” bahwa Indonesia adalah 
   bentuk sebuah negara quasi yang berarti neither fish or meat (bukan ikan atau daging)/banci.
[2] Eep Saefullah Fatah (2010) pengamat politik dari FISIP-UI didalam salah satu wawancaranya di Metro
   TV mengatakan bahwa birokrasi Indonesia dimasa Orba (Orde Baru) lalu, merupakan ‘perpanjangan  
   tangan’  partai politik dari pemerintah berkuasa saat itu didalam administrasi negara. Dimana setiap
   PNS/Korpri wajib mencontreng untuk Golkar dilam setiap masa Pemilu berlangsung

[3] Ide Otda (Otonomi Daaerah) pertama kali digaungkan oleh Prof.Dr. Ryas Rasyid
[4] Ahmad Erani Yustika adalah Direktur Eksekutif INDEF dan seorang dosen Departemen Ilmu Ekonomi
   Universitas Brawijaya Malang dalam sebuah wawancara di JTV Surabaya September 2010

[5] Amitai Etzioni adalah seorang ekonom dari Amerika Serikat yang meperkenalkan pendekatan afeksi-renumerasi-coersion/law enforcement

Teganya Fitnah terhadap Marissa Haque Ikang Fawzi (dalam "Just Alvin")

Terbukti Siapa Biang Fitnah terhadap Marissa Haque Ikang Fawzi (dalam "Just Alvin" di Metro TV, Januari 2012)

WISUDA MBA dari FEB UGM (2011) Marissa Grace Haque Ikang Fawzi

Beberapa Blog Menarik