Novelty Program Doktoral-ku di IPB: Marissa Grace Haque Fawzi

Dalam mengantisipasi kondisi global warming dan global climate change yang telah hadir didepan mata dalam kehidupan kita, tentu selain mengajar PAD (Pendapatan Asli Daerah) pertimbangan pembangunan berkelanjutan/sustainable development menjadi hal yang tak dapat dihindari/in-evitable.

Sayangnya tetap saja terdapat beberapa oknum penyelenggara negara/pemerintah daerah yang tidak merasa bersalah ketika 'mencuri' masa depan anak-cucu mereka atas keberkeanjutan hidup dan kehidupan dimana seharusnya dimuliakan serta dikembalikan lagi kepada mereka.

Ketika pakta integritas dalam koridor moral obligation dan renumerasi sudah tidak mempan lagi bagi para oknum tersebut, maka dengan mengadopsi pemikiran serta model ekonomi-berkeadilan dari seorang scholar Amitai Etzioni, implementasi dari coersion/law enformcemnt menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditunda lagi.

Bahkan keputusan tembak mati wajib dikeluarkan oleh Pemimpin Puncak Indonesia--Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan cq Presiden Republik Indonesia--bagi pelaku intelektual kejahatan lingkungan hidup Indonesia untuk menjadi sebuah keniscayaan demi tegaknya complience/kepatuhan atas disiplin hidup berkelanjutan di Indonesia.

Hal tersebut hanya mungkin dapat dilakukan oleh seorang pemimpin/leader dengan a strong vision as well as a strong leadeship!

Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH

Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH
Dr. Hj. Marissa Grace Haque Fawzi, SH, MHum, MBA, MH (saat Wisuda S3 IPB)

"Bunda" IPB

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque
FH UGM, Yogyakarta, Marissa Grace Haque

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Tampilkan postingan dengan label Menhut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menhut. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 November 2011

Marissa Haque Fawzi: Harapan Baru SP-3 Kasus Illegal Logging dapat Dibuka Lagi di 1 Muharram 1433 H (Tahun Baru Islam)

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB. Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:
a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Sabtu, 04 Juni 2011

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi



ILLEGAL LOGGING

Source: http://www.matscorpio96.co.cc/

Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM
Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE
It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.

CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

PP No 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan: Marissa Haque Fawzi


Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (P.1; 2)

Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1; 4)

Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1;6)

Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dapat berupa : (P.25;9)
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu;
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Sumber:http://marissahaque-lingkungan-hidup-sda.blogspot.com/2011/05/pp-no-34-tahun-2002-tentang-tata-hutan.html

Senin, 20 Desember 2010

Isu Illegal Logging, Hutan Riau, Leadeship Kepala Daerah: Marissa Haque & Ikang Fawzi

Menjadi Kepala Daerah seperti Gubernur/walikota/Bupati adalah sebuah jabatan eksekutif ditingkatan daerah, adalah tidak beda dengan pejabat negara lainnya maupun presiden yang mempunyai garis-garis besar dalam bekerjanya maupun hubungan antar lembaga. Hal tersebut untuk menjaga tidak tumpang tindihnya birokrasi dalam pemerintahan yang mengakibatkan inefisiensi implementatif. Singkatnya, hal ini membantunya dalam menjalankan pemerintahan yang syarat dengan elemen hukum dan politik.

Selanjutnya Kepala Daerah haruslah seorang yang mempunyai visi dan misi yang jelas yang terutama dalam kepemimpinan daerahnya. Selain itu tidakkah lebih baik jika seorang kepala daerah yang amanah, dalam arti mampu memujudkan apa yang dijanjikan selama kampanye? Disini stategi-strategi pembangunan yang efektif diperlukan guna menjaga kestabilan serta kelancaran dalam merealisasikannya, bukan kalkulasi dukungan politik semata.

Secara pribadi, kesemuanya berpusat pada satu inti yaitu kinerja. Sebuah janji, tujuan ataupun cita-cita pasti akan terletak pada proses kinerja bagaimana mencapainya. Demikian juga dengan seorang Kepala Daerah, akan semakin bermanfaat bagi masyarakat daerahnya jika mengandalkan kinerja-kinerja yang kongkrit. Apalagi dalam era otonomi daerah sekarang ini yang memberikan keleluasaan yang lebih pada daerah sehingga dapat dikatakan awal yang baik dalam pengembangan dan pembangunan.

Untuk kelanjutannya agar kebijakan pemerintah daerah sinkron dengan kenyataan dilapangan serta berguna untuk memberikan poin-poin determinasi maupun kolaborasi target-target pembangunan, sebaiknya dilakukan upaya-upaya dasar seperti penyerapan aspirasi masyarakat, pemetaan geografis daerah, pemahaman kondisi sosial budaya maskarakat lokal serta pemahaman ekonomi lokal. Secara empiris, hasil-hasil tersebut diatas berbeda satu sama lain setiap daerah. Untuk itulah dapat kita simpulkan bahwa setiap daerah memiliki potensi dan karakteristik yang berbeda yang tentunya menuntut perlakuan berbeda pula. KD haruslah benar-benar mengerti akan daerahnya. Bukan sekedar figur terkenal, tokoh maupun emosi putra daerah belaka.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi antara lain:

(1) Aspek Ekonomi
Gerak ekonomi adalah salah satu yang terpenting dalam suatu daerah. Perkembangannya juga tidak lepas dari geologis ekonomis dan historis masyarakat setempat, sehingga hal ini memungkinkan perbedaan karakteristik perekonomian satu daerah dengan yang lain. misalnya daerah A yang tanahnya subuh untuk pertanian maka mayoritas penduduknya bergerak dibidang pertanian. Berbeda dengan daerah B yang dekat dengan pantai dan tanah yang kurang subur sehingga tidak cocok untuk lahan pertanian, maka dari itu penduduknya lebih banyak yang bekerja dibidang perikanan dan pariwisata.

Dari ilustrasi diatas, salah satu strategi untuk menyiasati dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi adalah memakai konsep keunggulan komparatif, yaitu pembangunan dengan mengembangkan keunggulan ekonomis setempat, dimana tidak terdapat ditempat lain. Pola ini memungkinkan untuk membentuk identitas dan meningkatkan daya saing tersendiri satu sama lain antar daerah. Hal tersebut dengan membawa dampak positif dalam pembangunan nasional karena akan banyak terbantu dalam menentukan kebijakan dan efisiensi.


Selain itu, tugas pemerintah daerahlah yang memberikan tatanan pijakan dan dukungan yang penuh pada kewirausahaan dan kegiatan ekonomi lainnya. Secara lebih nyata dalam dunia bisnis membutuhkan stimulus-stimulus seperti penyediaan infrastruktur, birokrasi perijinan yang praktis, insentif pajak, aturan-aturan main yang jelas dalam berbisnis, pengelolaan kekayaan alam yang tidak monopolitik, perlindungan, pendidikan dan pelatihan usaha, upah minimum daerah, memberdayakan organisasi-organisasi pekerja dan kebijakan supported sektoral lain-lainnya yang sesuai.

Masalah pengangguran dan tingginya angka angkatan kerja juga tidak kalah penting untuk diselesaikan dengan menciptakan program-program kerja yang padat karya maupun memberikan insentif kepada usaha yang melibatkan tenaga yang banyak. Surplus anggaran daerah seharusnya dimaksimalkan dengan program diatas serta dalam rangka menyediakan infrastruktur usaha yang berkesinambungan.

(2) Aspek Kesehatan

Aspek ini meliputi tingkat kelahiran, tingkat umur rata-rata hidup, kebersihan, kondisi Mandi cuci kakus (MCK), populasi penduduk dalam hubungannya dengan kesehatan, pemahaman masyarakat tentang kesehatan, pelayanan dan kuantitas publik kesehatan didaerah, program vaksinasi, disease preventives dan masih banyak lagi. Secara ringkas, program-program yang berhubungan dengan kesehatan lokal sangat mendukung berjalannya aspek lain. Oleh karena itu concerning akan meningkatkan kualitas kesehatan, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan sehatnya. Ada semacam timbal balik positif jika semakin sejahtera suatu daerah maka semakin tinggi kualitas kesehatan masyarakat, semakin mudah pemerintah menjalankan proses pembangunan, begitu sebaliknya.

(3) Aspek Tata Ruang Kota

masalah ini mungkin menjadi permasalahan daerah dimana-mana yaitu kurang tertatanya tata ruang kota yang baik. Akibatnya terjadinya tumpang tindih pembangunan pemukiman, areal pendidikan, perkantoran, mall, pelayanan public lainnya, hotel, bangunan-bangunan yang mempunyai historikal yang tinggi dan lain-lainnya. Jika kita melihat situasi-situasi urban khususnya sangatlah crowded berserta aktivitas masyarakatnya yang berjejal-jejalan.

Ada baiknya untuk mengatasinya dibuat cities designs planning yang membantu pengaturan dan alokasi konsentrasi pembangunan infrastruktur. Untuk memperkuatnya maka memasukkannya dalam salah satu orientasi kebijakan-kebijakan daerah sangatlah mendukung selain memberikan landasannya berupa payung hukum atas implementasinya.

Strategi yang lain adalah memangkas birokrasi proyek-proyek yang ada dengan mekanisme satu pintu, memungkinkan terkontrolnya di dilapangan dan memperkecil inefisiensi yaitu pungutan, korupsi, kolusi maupun pajak berganda.

(4) Aspek Pendidikan

Aspek ini tidak kalau pentingnya dengan yang lain. Dus, sangat berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Memajukan pendidikan adalah suatu keharusan yang di amanatkan undang-undang dan menjadi ujung tombak pembangunan bangsa negara di masa depan.

Perkembangan pembangunan nasional di dunia pendidikan sudah ada peningkatan meski berjalan lambat. Program wajib belajar, sekolah gratis dan peningkatan anggaran pendidikan diharapkan mampu memperbaiki kualitas dan kuantitas warga negara.

Di tingkatan daerah, dukungan pemerintah daerah untuk mengembangkan dan meneruskan kebijakan tersebut dengan mempersiapkan pelaksanaan dan teknis program-program yang ada, selain mengontrol hambatan-hambatannya, seperti pungutan diluar pendidikan, bocoran alokasi anggaran pendidikan dan sebagainya.

Diluar itu tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah memajukan pendidikan dengan kreativitas sendiri sepanjang tidak keluar kebijakan nasional, misalkan peran aktifnya dalam sekolah-sekolah alternatif, memfasilitasi sekolah dengan dunia usaha, dukungan kepada sekolah selain negeri dan sebagainya.

Masih banyak lagi pembahasan-pembahasan diluar kontek diatas yang seperti saya ulas diatas. Perbedaan sangat mungkin terjadi satu daerah dengan daerah lain tentang prioritas kerja kepala daerah sehingga sinergi dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.

Cakupan diatas menggambarkan situasi dan solusi singkat atas daerah-daerah secara general yang semoga dapat memaksimalkan pembangunan tentunya. Insya Allah demikian adanya.

Kamis, 29 April 2010

Sikap 2 Jempol Menhut Zulkifli Hasan: Marissa Haque Fawzi

Menhut kaget begitu tahu heli yang akan mengangkutnya berasal dari RAPP dan IKPP.


Menhut Ngamuk, Tolak Naik Heli RAPP & IKPP

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan pendahulunya MS Kaban (Antara/ Jafkhairi)

Oleh: Umi Kalsum (vivanews.com)
Jum'at, 12 Februari 2010, 14:16 WIB

VIVAnews - Kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kakak dari Calon Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Pekanbaru, Riau, tidak berjalan mulus. Menhut sempat mengamuk saat baru menginjakkan kaki di Bandara International Sultan Syarif Kasim II. Pangkal persoalannya adalah, ketika fasilitas yang disediakan dua perusahaan raksasa Hutan Tanaman Industri di Riau, PT RAPP dan PT IKPP.

Fasilitas yang ditolak berupa penyediaan tiga unit helikopter untuk mengangkut Menhut dan rombongan yang hendak meninjau kawasan hutan Meranti di Semenanjung Kampar. Begitu tahu tiga heli itu disediakan dua perusahaan HTI, Menhut yang sedang beristirahat di ruang VIP Lancang Kuning langsung naik darah dan memarahi bawahannya, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut, Hadi Daryanto.

Menhut kaget begitu tahu heli yang akan mengangkutnya ke Meranti berasal dari dua perusahaan kayu yang pimpinannya juga ikut menyambut kehadiran dia di bandara. Akibatnya keberangkatan Menhut dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Meranti sempat tertunda.

"Menhut menolak fasilitas yang disediakan perusahaan," ujar salah seorang sumber VIVAnews yang minta namanya tak disebutkan, Jumat 12 Februari 2010. Akhirnya, Menhut berangkat menggunakan helikopter yang disewa dari Polri dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Saking mangkel-nya, keberangkatan Menhut ke Meranti yang direncanakan terbang bersama-sama dengan jajaran direksi kedua perusahaan itu juga dibatalkan. Menhut meminta rombongan kedua perusahaan berangkat duluan. Baru setelah itu dia terbang menggunakan heli sewaan bersama rombongannya. Ketika dikonfirmasi, Zulkifli Hasan enggan mengomentari peristiwa tersebut. "Saya ke sini untuk melakukan peninjauan," kata menteri dari Partai Amanat Nasional ini. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, membenarkan adanya peristiwa itu.

Ia mengatakan, penolakan dilakukan Menhut tersebut sangat tepat. "Saya kira sikap Menhut sudah tepat untuk menjaga independensi," ujar Zulkifli Yusuf.

Laporan: Ali Azumar

Pekanbaru
Sumber: VIVAnews

Teganya Fitnah terhadap Marissa Haque Ikang Fawzi (dalam "Just Alvin")

Terbukti Siapa Biang Fitnah terhadap Marissa Haque Ikang Fawzi (dalam "Just Alvin" di Metro TV, Januari 2012)

WISUDA MBA dari FEB UGM (2011) Marissa Grace Haque Ikang Fawzi

Beberapa Blog Menarik